PPKN UMPO

Surat Edaran Legalisir

Dalam rangka peningkatan layanan kepada Alumni dan Mahasiswa, maka Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menerbitkan surat edaran Legalisasi yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Isilah form dengan mengklik link berikut: https://s.id/legalisir-fkip
Langkah Melakukan Legalisir
1. Lengkapi Data Diri Anda.
2. Lengkapi Riwayat Akademik.
3. Lengkapi Data Mencari Pekerjaan.
4. Lengkapi Data Pekerjaan.
5. Lengkapi Informasi Tambahan.
6. Lengkapi Isian Legalisir.
7. Proses Legalisir ke TU Fakultas.
8. Pembayaran Sejumlah Legalisir.
9. Pengembalian Berkas Legalisir sekaligus pemberian nota pembayaran.
10. Selesai.

Berikut surat edaran legalisasi FKIP UMPO.

Scroll to Top